Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti total Rp 47 miliar.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa KPK pun menyambut baik putusan hakim banding tersebut.
"Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 miliar (Rp 47 miliar, red) dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/9).
Meyer menyebut, Jaksa KPK akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk kemudian dipelajari sebagai tindak lanjut berikutnya.
"Bahwa langkah selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut, dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap SYL dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
"Mengubah sekadar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim membacakan putusan terhadap SYL di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut hakim.
Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Hakim berujar, apabila SYL tak membayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.
Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.