KPK Sambut Baik Putusan Hakim Banding Perberat Vonis SYL 12 Tahun Penjara

3 weeks ago 13
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti total Rp 47 miliar.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa KPK pun menyambut baik putusan hakim banding tersebut.

"Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 miliar (Rp 47 miliar, red) dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (10/9).

Meyer menyebut, Jaksa KPK akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk kemudian dipelajari sebagai tindak lanjut berikutnya.

"Bahwa langkah selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut, dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," imbuh dia.

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap SYL dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

"Mengubah sekadar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim membacakan putusan terhadap SYL di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut hakim.

Selain itu, SYL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.

Hakim berujar, apabila SYL tak membayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

Dalam kasusnya, pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Read Entire Article