Denpasar -
Gubernur Bali Wayan Koster berbicara soal penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ada ancaman pidana jika TPA Suwung tidak ditutup pada akhir 2025.
"Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Koster di kantor Gubernur Bali, dilansir detikBali, Rabu (6/8/2025).
Koster mengungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali serta Kepala UPTD TPA Suwung sebelumnya hampir diproses hukum karena dugaan pencemaran lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta tolong mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan," kata Koster.
Menurut Koster, TPA Suwung dinilai mencemari lingkungan karena masih menerapkan sistem open dumping.
"Karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak memperbolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)