Kisah Keraton Jogja Punya Raja tapi Tak Punya Patih

11 hours ago 5

Yogyakarta -

Keraton Yogyakarta memiliki raja, namun ternyata tidak didampingi oleh patih. Seperti apa kisahnya?

Saat ini, raja Keraton Jogja adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan sekaligus sekaligus menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di dalam kompleks itu terdapat pusat pemerintahan Pemda DIY yang memiliki birokrasi tertentu yang kini disebut sebagai 'badan'. Termasuk, kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY hingga kantor Paniradya Kaistimewaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikjogja dari laman resmi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kasultanan Yogyakarta merupakan kerajaan yang meneruskan gaya pemerintahan Kerajaan Mataram Islam. Salah satu ciri utamanya adalah adanya Patih atau Pepatih Dalem, yang merupakan jabatan kerajaan setingkat perdana menteri.

Di Kesultanan Yogyakarta Pepatih Dalem diberi gelar Kanjeng Raden Adipati Danureja I atau Patih Danureja I. Patih Danureja ini berkedudukan di sebuah wilayah yang disebut Kepatihan.

Pada masa kolonial Belanda, sebelum dikukuhkan sebagai raja, Sultan harus menandatangani kontrak politik dengan pihak pemerintah kolonial. Salah satu bagian dari kontrak tersebut mengatur keberadaan patih.

Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Ikra Widya, mengatakan selain sebagai pembantu Sultan, Pepatih Dalem juga menjalankan fungsi sebagai penghubung kesultanan dengan pihak pemerintah kolonial.

"Jadi kalau misal Keraton punya kebijakan, kan harus diselaraskan sama Belanda, Belanda mau apa ndak gitu. Nah makanya ada patih Danurejo yang bertugas untuk memfasilitasi," ujar Ikra dalam wawancara dengan detikjogja pada 19 Agustus 2025.

Kemudian pada 1940, jelang pengangkatannya sebagai raja, Sri Sultan Hamengku Buwono IX awalnya berat hati menandatangani kontrak politik dengan Belanda kala itu.

"Ngarsa Dalem (Sultan HB) ke-9 itu tidak merasa sreg, karena apa pun kebijakan Keraton pasti disetir dari Belanda. Sebenarnya beliau pada saat mau membuat kontrak politik berpikir lama. Karena mendapat wangsit juga akhirnya ya udah ditandatangani," kata Ikra.

Tak berselang lama, tepatnya pada 1942, ternyata pendudukan Belanda di Indonesia tergeser oleh Jepang. Berbeda dengan Belanda, menurut Ikra, Jepang malah memberi otoritas penuh kepada Keraton untuk menjalankan pemerintahan sendiri tanpa intervensi.

"Nah pada saat itu Jepang memberikan semacam otoritas pada Kasultanan untuk membuat pemerintahan sendiri tanpa campur tangan Jepang, tapi tetap diawasi. Akhirnya sama Ngarsa Dalem ke-9 dibuat birokrasi pemerintahan sendiri," kata dia.

Dengan kebijakan Jepang itu, otomatis peran dari Patih Danurejan pun hilang. Namun, karena saat itu Patih Danurejan belum purna, Sultan HB IX tetap menugaskannya hingga purna tugas sebagai bentuk penghormatan.

"Karena masih menghormati Patih Danureja yang masih ada, dan purna sekitar tahun 1944. Setelah berhenti, Ngarsa Dalem ke-9 sudah tidak mengangkat Patih Danureja lagi," kata Ikra.

Tak berselang lama, terjadilah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Baik Kasultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman juga memproklamirkan diri bergabung dengan NKRI dan terbentuklah Provinsi DIY saat itu.

Sebagai sebuah Provinsi, tentu membutuhkan pusat pemerintah. Akhirnya dipilihlah kompleks Kepatihan sebagai pusat pemerintahan sekaligus kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Itu dulu sebelum tahun 45, Keraton sama Kadipaten Pakualaman itu punya birokrasi pemerintahan sendiri-sendiri. Setelah kemerdekaan kan langsung menggabungkan diri ke NKRI," kata Ikra.

"Setelah bergabung akhirnya membuat birokrasi pemerintahan sendiri sebagai daerah. Yang tadinya berkantor sendiri, akhirnya semua berkantor di Kepatihan, ada semacam jawatan-jawatan sendiri," kata dia.

***

Selengkapnya klik di sini.


(fem/fem)

Read Entire Article