Ketua KPK soal Amnesti Presiden untuk Hasto: Kewenangan Presiden Sesuai UUD 1945

1 day ago 1
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ucap dia saat dihubungi, Kamis (31/7).

Berikut bunyi pasal tersebut: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Ketika ditanya terkait langkah selanjutnya yang akan diambil KPK terkait pemberian amnesti ini, Setyo belum menjawab.

Sedangkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut KPK masih mempelajari pemberian amnesti itu.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (31/7).

Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.

Read Entire Article