Kenali Bahaya Pakai Kursi Tambahan Anak di Motor

1 month ago 16
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Terkuak Bagaimana Cara Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Jutaan Setiap Harinya! Cuma Server Thailand yang Bisa Begini?
3 Racikan Super!! Inilah Kisah Pak Gito Supir Gocar yang Berhasil Merubah Nasibnya
Admin Kim Dari Server Thailand: Jangan Pernah Bosen Main di Mahjong Ways, Besok Pasti Menang, Kami Kasih Garansi! Cek Polanya Disini
Beginilah Nasib Pegawai PPSU Setelah Mendaftar di Server Thailand Main Receh Dapat Jepe Juataan
Cuma Disini Dapat Akun Server Thailand Garansi Tarif Murah, Yang Lebih Mahal? Banyak!
Epic Comeback Mahjong Ways Nekat Pakai Bet Gede Main Di Server Thailand
Main Slot Kakek Zeus Di Server Thailand Modal 30K Maxwin 2 Juta
Paling Viral! Server Thailand Kasih Bocoran Tarif Paling Murah, Ojek Online Kembali Berjaya?
Pola Mahjong Hari Ini ! Main Cuma 1 Menit Profit 5,6 Juta
Slot Vivoslot: Slot Online yang Pernah Berjaya Pada Masanya: Game Roma Apa Kabarnya? Bisa Demo?
Starlight Princess x1000: Cerita Sukses Master Jul yang Menang Ratusan Juta Karena Bermain PG Soft
Bagaimana Rahasia yang Terdapat Pada RTP Game Server Thailand yang Tinggi dan Apakah Akan Memunculkan Menang Paus untuk Keuntungan Maksimal?
Efek Samping Dari Bermain Mahjong Ways Tanpa Menggunakan Pola Gacor Terbaru: Bersiaplah Rungkad Jika Tanpa Pola!
Menggemparkan Admin Server Thailand: 3 Trik Menang Besar di Mahjong Ways yang Diviralkan oleh Bang Boro di Media Sosial
3 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah, Cek Disini Cara Menang Besar di Sugar Rush
Sejumlah pemudik sepeda motor beristirahat di Pantai Mbong di jalan raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Saat ini masih sering ditemui pengemudi sepeda motor yang menambahkan kursi di bagian tengah untuk dudukan tambahan bagi anak-anak. Biasanya penambahan jok ini dilakukan oleh pengguna motor skutik.

Alasannya pun beragam, mulai dari posisi duduk yang lebih luas saat berkendara bersama keluarga hingga digunakan untuk jarak dekat.

Pakar Desain Produk dan Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan, memasang kursi tambahan pada bagian depan pengendara sepeda motor sangat tidak disarankan sebetulnya, karena dapat membahayakan keselamatan anak dan pengendara.

“Modifikasi ini juga berpotensi mengganggu keseimbangan dan pengendalian motor, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Anak yang duduk di kursi tambahan ini tidak memiliki perlindungan memadai dan rentan terluka parah saat terjadi kecelakaan,” kata Martinus saat dihubungi kumparan belum lama ini.

Pemudik motor membawa anak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (7/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, kata Martinus kursi tambahan ini juga dapat menghalangi pandangan pengendara. Anak yang duduk di belakang setang motor juga sangat rentan terhadap cedera parah hingga berisiko kematian saat kecelakaan.

Saat melakukan rem mendadak, kondisi ini memungkinkan risiko anak terpelanting dari kursi tambahan. Selain itu anak juga berisiko terbentur speedometer juga bagian setang.

Duduk di bagian depan juga berisiko terkena terpaan angin juga debu atau serangga yang rentan masuk ke bagian mata anak.

“Risikonya sangat banyak, mereka bisa terlempar, terjepit, tertabrak, mengalami cedera kepala, atau cedera organ dalam. Posisi pemasangan yang cenderung tidak terstandar ini juga mengganggu keseimbangan dan pengendalian motor, meningkatkan risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Kendaraan bermotor melintasi Jalan Raya Kalimalang dari arah Jakarta ke Bekasi pada musim mudik Lebaran 2023, Selasa (18/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain berbahaya, aturan membonceng di motor juga tertera dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi, bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Kalau melanggar, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 292 UU No 22 tahun 2009 LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Read Entire Article