Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum), Agvirta Armilia Sativa, mengatakan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos berkali-kali meminta penangguhan penahanan di Singapura. Dia mengatakan Paulus beralasan sedang sakit.
"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau," kata Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum), Agvirta Armilia Sativa (Kurniawan/detikcom)
Agvirta mengatakan otoritas telah menolak seluruh permintaan penangguhan penahanan itu, termasuk dalam sidang bail atau sidang jaminan. Singapura menyatakan fasilitas kesehatan yang ada di tahanan cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang bailnya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura sampai saat ini. Karena posisinya, intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu, itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," jelas Agvirta.
Dia belum bisa memastikan kapan proses sidang Paulus Tannos di Singapura tuntas. Dia mengatakan seluruh rangkaian sidang ditentukan dengan perkembangan jalannya persidangan.
"Ini tidak bisa dipastikan (kapan selesai), apakah satu dua bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia," ujarnya.
Paulus Tannos Belum Bisa Dipulangkan ke RI
Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Minggu (17/8).
"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," sambung Widodo.
Menurut Widodo, proses persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. Setelah menolak dipulangkan, Paulus Tannos menjalani perpanjangan masa penahanan di Singapura.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir pada awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Simak juga Video Menkum: Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
(haf/haf)