Kejari Jaksel: Tom Lembong Kini Ditahan di Rutan Cipinang

1 day ago 1
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kini telah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Tom ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, mengungkapkan bahwa Tom dipindahkan ke Rutan Cipinang setelah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"[Penahanan Tom Lembong] sudah dipindahin [ke] Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus," kata Suyanto kepada wartawan, Kamis (31/7).

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya, Tom Lembong sempat ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Ia kemudian mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Maret 2025. Proses persidangan terus bergulir hingga akhirnya ia divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad , Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTO

Namun, terbaru, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Permohonan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai persetujuan terhadap DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.

"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).

"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

Terkait hal itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih atas pemberian abolisi terhadap kliennya.

Ari menyebut pihaknya mesti menggelar rapat bersama tim penasihat hukum lainnya untuk menentukan sikap berikutnya. Ia pun mengaku bakal segera menyampaikan informasi pemberian abolisi itu kepada Tom Lembong.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi Tom Lembong tersebut dari awak media. Anang pun menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom.

Read Entire Article