Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari dua kasus korupsi. Total uang yang disetorkan ke kas negara tersebut mencapai Rp 7 miliar.
Adapun penyerahan uang pengganti tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Medan terkait perkara korupsi dengan terpidana Lasman Situmorang selaku Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada Tahun 2018 dan terpidana Zumri Sulthony selaku mantan Kadis Budparekraf Sumut.
Lasman terjerat kasus korupsi mark up pengadaan trolly, management system, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu pada 2017. Hakim memvonisnya satu tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta. Adapun uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 6.315.157.253.
Sedangkan kasus korupsi yang menjerat Zumri ialah terkait kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. Ia mendapatkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta. Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 771.759.583,37.
"Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp 7.086.916.836,37 (tujuh miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam, tiga puluh tujuh rupiah) telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (28/10).
Pemulihan kerugian negara tersebut, kata Revanda merupakan tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi selain memberikan efek jera.
"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," pungkasnya.

19 hours ago
5














English (US) ·