Jakarta -
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan merespons polemik study tour di Jawa Barat. Dia mengatakan Pemkab Karawang belum mengizinkan sekolah melaksanakan study tour.
"Sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Kebijakan itu masih dilakukan kami masih belum memperbolehkan study tour, meskipun kita tahu kemarin jadi polemik bagi pelaku pariwisata," kata Wawan dikutip dari detikjabar, Kamis (31/7/2025).
Wawan menyebut Pemkab Karawang memberi kelonggaran atas kebijakan larangan study tour tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh saja kunjungan ke tempat bersejarah selama masih ada manfaatnya, asal masih dalam kota, kalau di luar Karawang tentu tidak boleh," kata dia.
Ya, kebijakan larangan study tour tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA, kebijakan itu melarang penyelenggaraan study tour dalam bentuk apa pun, apabila menimbulkan beban keuangan bagi wali murid.
Atas dasar itu, Wawan tetap mengimbau agar para Kepala Sekolah di Karawang tetap mematuhi surat edaran Gubernur tersebut.
"Dipatuhi saja edaran itu, boleh dilakukan juga untuk menambah wawasan siswa khususnya terkait destinasi wisata sejarah di Karawang, namun jangan sampai memberatkan beban orang tua dalam hal biaya," kata dia.
Pemkab lain di Jabar juga mengizinkan sekolah melakukan study tour dengan batasan hanya di dalam kota atau di Jabar. Sementara itu, study tour ke destinasi di provinsi berbeda dilarang.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga mengizinkan sekolah mengadakan study tour, namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah. Syarat tersebut adalah tidak boleh membuat study tour menjadi bersifat wajib.
Farhan menegaskan study tour tidak mempengaruhi nilai akademik siswa dan harus bersifat sukarela.
"Kota mah tidak bisa melarang, kebijakan kota simpel. Study tour dilarang apabila dihubungkan dengan prestasi akademik. (Diizinkan) asal tidak dikaitkan dengan prestasi akademik," ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/7).
(fem/fem)