Jakarta -
Aktor Jonathan Frizzy, baru saja dituntut dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyampaikan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kliennya.
"Kami mengharapkan putusan yang terbaik dan seringan-ringannya untuk Ijonk (sapaan akrab Jonathan Frizzy), mengingat Ijonk perlu menghidupi keluarganya dan juga ketidaktahuan Ijonk dan Ijonk di sini peranannya hanya membantu," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan mengajukan pledoi, dengan fokus utama pada keterkaitan pengetahuan Jonathan Frizzy mengenai kandungan dalam vape tersebut.
Ia menyebut, selama persidangan berlangsung, fakta yang terungkap menunjukkan Jonathan tidak mengetahui kandungan zat berbahaya tersebut.
"Poin utamanya Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada etomidate atau obat keras karena etomidate atau obat keras itu tidak kasat mata seperti narkoba yang lain," terang Lamgok Heryanto Silalahi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap hakim dapat memberikan keputusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurutnya, hal tersebut penting agar Jonathan Frizzy dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya.
"Kalau memang tidak tahu, ya kami mohon keringanan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujar Lamgok Heryanto Silalahi.
(ahs/wes)