Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate

12 hours ago 1

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa.

Dalam sidang kali ini, Jonathan Frizzy, secara tegas membantah pernyataan terdakwa Evan yang sebelumnya menyebut sudah mengetahui kandungan etomidate dalam vape ketika mereka mencobanya di Bangkok.

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu mengaku, baru tahu soal kandungan zat etomidate itu saat diperiksa di Polresta Bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bro Evan. Waktu saya dan Erna dan Bahrun diperiksa di BAP di Polsek sama Pak Kasat Michael, di situ dia baru menjelaskan kalau 'kalian tahu gak ini etomidate atau bukan?' Gak tahu, ya kan. Mereka menjelaskan kalau ini adalah etomidate," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

Tak hanya itu, ayah tiga anak ini, juga mempertanyakan langsung kepada Evan mengenai kapan dirinya pernah diberi tahu soal kandungan zat tersebut.

"Sekarang saya mau nanya, Bro, kapan ngasih tahu saya kalau ini etomidate?" tanya Jonathan Frizzy.

Menjawab pertanyaan tersebut, Evan menyebut sudah pernah memberi tahu sejak awal. Namun, Jonathan Frizzy kembali membantah hal itu dengan tegas.

"Waktu pertama kali kita coba," jawab Evan.

"Gak ada! Baru tahu kata-kata etomidate itu dari polisi. Itu kata-kata dari polisi," tegas Jonathan Frizzy.

Lebih lanjut, Jonathan Frizzy, menjelaskan Evan sama sekali tidak pernah menyebut vape tersebut mengandung etomidate.

Justru, Evan disebut selalu meyakinkannya barang itu aman dan bukan termasuk kategori berbahaya.

"Evan gak pernah bilang bahwa itu etomidate, malah Evan selalu meyakinkan saya dari dulu sampai dia bilang ada polisi dan ada teman di BNN kalau ini bukan barang terlarang, bukan obat keras, dan bukan narkoba. Makanya ini aman," terang Jonathan Frizzy.

Selain itu, pasangan Ririn Dwi Ariyanti itu juga menolak tudingan pernah memesan atau melakukan perjanjian pembelian cartridge vape dalam jumlah banyak.

"Saya juga gak pernah pesan 30 cartridge dan gak ada perjanjian beli. Tidak ada tawar-menawar," ujar Jonathan Frizzy.

Meski demikian, Evan tetap yakin dengan pernyataan yang sudah disampaikannya di hadapan majelis hakim.

"Saya tetap pada keterangan saya," ucap Evan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.


(ahs/wes)

Read Entire Article