Jakarta -
Jaksa KPK mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 saat membacakan pendahuluan surat tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Jaksa menyebut ayat itu relevan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.
"Sebelum mengulas secara yuridis surat tuntutan pidana dalam perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh Penuntut Umum mengutip salah satu ayat dalam Kitab Suci Al-qur'an, yang dipandang relevan dengan perkara ini yaitu QS Al-Baqoroh ayat 188," kata jaksa saat membacakan pendahuluan surat tuntutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Jaksa membacakan tafsir arti ayat tersebut. Jaksa mengatakan ayat itu mengajarkan agar tak melakukan pemberian ke hakim dengan harapan sebuah imbalan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang artinya, 'dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil (janganlah kamu) membawa (urusan) harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya'. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al Haitsami Rahimahullah berkata, 'janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian'," kata jaksa.
Jaksa menyatakan makna tafsir potongan surat Al-Baqarah ayat 188 itu sudah jelas terkait larangan mengambil harta milik orang lain. Selain itu, ayat itu juga terkait larangan memberikan suap ke hakim dalam pemutusan suatu perkara.
"Makna yang tersirat dari potongan ayat tersebut di atas sangatlah jelas yaitu larangan bagi siapapun untuk mengambil harta milik orang lain secara bathil serta larangan menyuap atau memberikan sesuatu kepada hakim dalam memutus suatu perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa.
Jaksa juga membacakan tafsir ayat surat Al-Baqarah ayat 188 itu oleh HR Abu Dawud dan ath-Thahawi. Salah satu hal dalam tafsiran itu adalah terkait hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.
"'Hakim atau Qadli itu ada tiga macam, satu di antaranya akan masuk surga dan dua diantaranya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah yang sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim-hakim yang akan masuk neraka ialah seorang hakim yang mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia kemudian curang dan tidak mau memutuskan dengan kebenaran, tetapi justru memutuskan dengan kecurangannya tersebut, dan seorang hakim yang tidak mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia memutuskan dengan ketidaktahuannya tersebut (HR. Abu Dawud dan ath-Thahawi)," kata jaksa membacakan tafsir ayat tersebut.
Dakwaan Gazalba Saleh
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
(mib/aik)