PPATK mengumumkan kebijakan baru terkait rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Info rekening nganggur 3 bulan ini penting untuk diketahui demi menghindari risiko pemblokiran mendadak.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab. Rekening tidak aktif sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal seperti pencucian uang.
Dalam buku Pengantar Akuntansi 1, Mugiati (2023:14) dijelaskan bahwa rekening sebagai alat pencatatan transaksi. Fungsinya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan dan pelacakan aktivitas finansial.
Info Rekening Nganggur 3 Bulan: Alasan Pemblokiran, Landasan Hukum, dan Konsekuensi
Info rekening nganggur 3 bulan menjadi perhatian utama karena sering dimanfaatkan untuk kejahatan. PPATK menyebut banyak rekening dormant digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
1. Alasan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Alasan pemblokiran rekening yang nganggur 3 bulan salah satunya karena rekening tersebut kerap menjadi wadah aliran dana dari tindak pidana seperti korupsi dan narkotika. Bahkan, dijual bebas untuk digunakan dalam transaksi ilegal dan aktivitas digital mencurigakan.
Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025. Uang nasabah dijamin aman dan tetap utuh di sistem perbankan nasional.
PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang nilainya mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini tidak diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun.
2. Landasan Hukum dan Prosedur Keberatan Nasabah
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi. Waktu penghentian maksimal lima hari dan bisa diperpanjang 15 hari kerja tambahan.
Bagi nasabah yang merasa dirugikan, keberatan bisa diajukan lewat tautan resmi https://bit.ly/FormHensem. PPATK membuka jalur ini demi menjaga hak dan akses pengguna rekening.
3. Konsekuensi Jika Tidak Ada Keberatan Diajukan
Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan serahkan kasus ke penyidik terkait. Langkah ini akan mempercepat proses hukum terhadap aset mencurigakan yang teridentifikasi.
Apabila 30 hari kemudian tidak ditemukan pelaku, harta bisa ditetapkan sebagai milik negara. Alternatifnya, aset dikembalikan kepada pemilik sah jika bukti kepemilikan tersedia dan valid.
Info rekening yang nganggur 3 bulan seharusnya menjadi perhatian seluruh pemilik rekening bank. Pastikan selalu melakukan transaksi atau pembaruan data agar rekening tetap aktif.