Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47 miliar. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum SYL selama 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim banding lebih dulu memaparkan berbagai pertimbangan yang diambil.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat SYL sewaktu menjabat Mentan tidak menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Malahan, SYL menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," kata hakim dalam persidangan, Selasa (10/9).
Total uang yang diterima oleh SYL adalah sebesar Rp 44,7 miliar. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat bahwa dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku Mentan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim Tipikor menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar. Sehingga SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Namun, Majelis hakim banding tidak sependapat. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Menimbang Bahwa perbuatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya selaku Menteri Pertanian dengan memaksa para eselon I memberikan uang yang berasal dari dipa Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu USD," papar Hakim.
"Bahwa untuk memenuhi permintaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut, para eselon I dan jajarannya terpaksa mengambil anggaran masing masing dari dipa eselon I Kementerian Pertanian, di mana uang atas perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai atau tidak ada pembiayaannya dalam dipa Kementerian Pertanian," imbuh Hakim.
Oleh karenanya, Majelis Hakim Banding menjatuhkan vonis lebih berat kepada SYL.
"Menurut pengadilan tingkat banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga harus diperberat karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas hakim.