Jakarta -
Wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan wacana itu diarahkan untuk diterapkan dalam jangka menengah. Artinya tidak untuk diberlakukan pada 2026.
"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang nggak dalam waktu yang pendek. Belum, belum, 2026 belum (diterapkan)," kata Rofyanto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, sistem penggajian tunggal memang disebut sebagai salah satu yang akan dilakukan pada periode jangka menengah bersama penataan proses bisnis dalam kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan. Kemudian mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
Kembali ke Rofyanto, dia menyebut perkembangan dan situasi keadaan fiskal akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan skema penggajian tunggal ASN tersebut.
"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," tuturnya.
Wacana single salary untuk ASN sebenarnya sudah lama bergulir. Ini adalah sistem gaji yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan dari gabungan berbagai komponen penghasilan.
Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T
(aid/rrd)