Foto: Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag

6 hours ago 5

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 Bambang Widianto dan Mashur mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9).

Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 10,66 miliar.

Sementara Mashur dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,08 miliar.

Bambang dan Mashur dinilai terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kemendag periode 2018-2019.

Dalam kasus ini, negara disebut rugi hingga Rp 61,54 miliar. Bambang dan Mashur diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Mashur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Read Entire Article