Eva Celia dan Demas Sempat Ajukan Permohonan Pencatatan Perkawinan tapi Dicabut

1 day ago 14

Jakarta -

Kondisi pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa, menimbulkan tanda tanya usai tak lagi saling mengikuti atau unfollow di Instagram. Pasangan ini menjalani upacara pernikahan pada Jumat (3/6/2022).

Pada 27 September 2024 keduanya dicurigai sudah berpisah. Selain saling unfollow di Instagram, gak ada foto kebersamaan mereka di akun Instagram masing-masing.

Dilihat dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 April 2023, Eva Celia dan Demas Narawangsa mengajukan permohonan. Permohonan itu teregister dengan nomor 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isi permohonan pasangan itu dalam empat poin. Berikut isi permohonan Eva Celia dan Demas Narawangsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:

a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan

b. Eva Celia (Pemohon II).

3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II;

4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.

Eva Celia dan Demas Narawangsa sempat ajukan permohonan pencatatan perkawinan.Eva Celia dan Demas Narawangsa sempat ajukan permohonan pencatatan perkawinan. Foto: Capture SIPP PN Jakarta Selatan

Sidang pertama digelar pada Selasa, 2 Mei 2023. Namun pada Selasa, 9 Mei 2023 mereka melakukan pencabutan permohonan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan pencabutan permohonan dan memberikan putusan pada Eva Celia dan Demas Narawangsa pada Rabu, 10 Mei 2023.

Majelis Hakim Elfian, sebagai hakim tunggal dalam perkara ini memberikan empat poin penetapan, yakni:

1. Mengabulkan pencabutan Permohonan tersebut;

2. Menyatakan perkara Permohonan Register Nomor 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 dicabut;

3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 160.000,00 ( seratus enam puluh ribu rupiah).

Eva Celia dan Demas Narawangsa sempat ajukan permohonan pencatatan perkawinan.Eva Celia dan Demas Narawangsa mencabut permohonan pencatatan perkawinan. Foto: Capture SIPP PN Jakarta Selatan

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Eva Celia dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ini, tapi belum mendapat respons atau penjelasan lebih lanjut.


(pus/wes)

Read Entire Article