Liputan6.com, Jakarta - Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pihaknya menangkap seorang bernisial ET yang sempat buron lantaran membawa logam mulia milik seorang bernisial D, dengan cara membobol ruko di Cimanggis beberapa waktu lalu.
"Tersangka ET sudah tertangkap, tersangka mencuri logam mulia milik korban. Diduga masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara melompat pagar kemudian merusak gembok pintu," kata dia saat dikonfirmasi wartawan di Depok, Jumat (30/1/2026).
Made mengungkapkan, korban melaporkan kehilangan logam mulia yang tersimpan di dalam lemari branskasnya. Dari sanalah, pihak kepolisian langsung memeriksa CCTV milik korban.
Terlihat dari rekaman, tersangka masuk ke kamar korban, di mana tak hanya mengambil logam mulia saja. Disebutkan, korban masuk dari lantai empat kemudian turun untuk bisa ke kamar tersebut.
"Tersangka mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar, tersangka mencongkel brankas menggunakan obeng dan mengambil isi di dalamnya berupa logam mulia," ungkap Made.
Dari rekaman CCTV tersebut, Polsek Cimanggis menelusuri jejak tersangka dan menangkap saat hendak melarikan diri.
Selain itu, Polsek Cimanggis turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mesin gerinda, pakain yang digunakan saat mencuri, dua buah obeng, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Selain itu terdapat uang tunai sebesar Rp 21.900.000 sisa hasil penjualan emas," tutur Made.
Pihak kepolisian lantas menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Made.Am

5 days ago
10








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668152/original/077929400_1701261763-unnamed.jpg)





English (US) ·