Jakarta -
PresidenJoko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yaitu Kantor Komunikasi Presiden. Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai lembaga itu bisa tumpang tindih atau overlapping dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Saya kira, apa urgensinya Kantor Komunikasi Presiden? Karena selama ini banyak sekali staf Istana mengatasnamakan Presiden seperti KSP. Jadi setiap informasi apapun yang terkait dengan Istana, biasanya KSP memberikan penjelasan ke publik, ataupun melalui Kementerian Setneg. Kan dua hal ini dinilai sebagai corong komunikasi istana ke publik," kata Adi, Sabtu (17/8/2024).
"Ini bisa overlapping dengan KSP dan lembaga lain, yang saya kira selama ini tugasnya mengkomunikasikan informasi istana, dari dalam ke publik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, KSP yang sudah lama dibentuk Jokowi, memiliki tugas untuk komunikasi kebijakan presiden kepada publik. "Kalau ada kantor komunikasi presiden, KSP apa gunanya? Badan lainnya apa gunanya?" ujarnya.
Adi pun menyinggung soal efisiensi kelembagaan. Adanya lembaga baru akan menambah anggaran dan kerja organisasi pemerintahan tidak efisien.
"Jangan sampai di tengah upaya untuk efisiensi kelembagaan, dan efisiensi anggaran, tetapi justru malah mempergemuk badan dan anggaran. Karena kalau ada badan baru, ya pastinya ada anggaran baru," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Berdasarkan salinan Perpres yang diperoleh detikcom, Sabtu (17/8/2024), lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.
Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.
Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
(aik/idh)