Bareskrim Sita Rp 154,3 M dari Rekening Terkait Judi Online

12 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 154,3 miliar dari rekening terkait judi online (judol). Uang tersebut berasal dari 576 rekening yang dibekukan dan 235 rekening yang disita Polri.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih mengatakan 576 rekening terkait aktivitas judi online dibekukan. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp 63,7 miliar.

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," kata Ferdy Saragih melalui keterangannya, Selasa (26/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ferdy menyatakan pihaknya juga menyita 235 rekening lainnya dengan nilai dana Rp 90,6 miliar. Seluruhnya diduga kuat terkait aktivitas judi online.

"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar," tutur Ferdy.

Dia memastikan pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri, lanjutnya, akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," tegasnya.

Ferdy belum mengungkap lebih rinci mengenai duduk perkara kasus judol itu. Dia menuturkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini. Termasuk untuk mengungkap rincian temuan, serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.

Simak juga Video: OJK Temukan 25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

(ond/zap)

Read Entire Article