Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah menggelar rapat tingkat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini. Rapat itu membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dari pemerintah.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
"Rapat Panja hari ini diagendakan untuk membahas DIM RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang telah diamanahkan oleh raker kemarin," kata Awiek membuka rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai DIM perubahan substansi. Salah satunya membahas nomenklatur tetap Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), alih-alih Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti yang disetujui dalam RUU usul inisiatif DPR.
Diketahui, Baleg DPR telah menerima DIM RUU Wantimpres, Senin (9/9) kemarin. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, menyampaikan ada sebanyak 52 DIM atas RUU itu dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Wihadi dalam rapat kerja bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenPAN-RB Azwar Anas di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Wihadi memimpin rapat tersebut.
Wihadi menyampaikan rincian DIM RUU tersebut. Ada sebanyak 52 DIM yang terdiri atas 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM substansi baru, 14 DIM dihapus.
"DIM RUU Wantimpres dari pemerintah sebanyak 52 DIM dengan rincian DIM sebagai berikut, DIM tetap sebanyak 27 DIM, DIM perubahan substansi 8 DIM, DIM penambahan substansi atau substansi baru 3 DIM, DIM dihapus 14 DIM," kata politikus Gerindra tersebut.
(fca/rfs)