Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025, Cek di Sini!

1 day ago 7

Jakarta -

Guru non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima bantuan insentif di tahun 2025. Namun, ada perbedaan aturan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.

Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Mengutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria penerima bantuan insentif sama dengan aturan sebelumnya, yakni:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
  • Terdata dalam Dapodik; dan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk perubahan aturan dan aturan barunya adalah sebagai berikut.

  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
  • Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
  • Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  • Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
  • Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
  • Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
  • Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
  • Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Ini kriteria penerimanya.

1. Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Guru yang terdata di Dapodik;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV); dan
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Untuk guru non formal di KB dan TPA

  • Guru yang terdata di Dapodik;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

(kny/imk)

Read Entire Article