ASN Korban Kebakaran DPRD Makassar Dapat Santunan & Pangkat Anumerta

6 hours ago 3

Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya ASN dan Pegawai Pemerintah yang tengah menjalankan tugas kedinasan di Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/8/2025).

Pasca kejadian tersebut, pemerintah yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penanganan serta memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.

Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis mengenai pensiun janda/duda terhadap ASN yang menjadi korban dalam insiden kebakaran tersebut.

"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya menyampaikan duka cita mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama kepada keluarga korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka adalah contoh ASN yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apa pun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," tambah Zudan.

Zudan juga memastikan, ASN yang gugur dalam insiden itu akan menerima penghargaan setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN.
ASN tersebut ditetapkan dengan status tewas dalam tugas karena meninggal saat sedang menjalankan kewajiban, sehingga berhak mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta.

Penetapan status tewas dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai; PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN; serta Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN.

Dari hasil verifikasi dan validasi, BKN memutuskan Saiful Akbar memenuhi kriteria tewas sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, sehingga berhak atas kenaikan pangkat anumerta dan pensiun janda bagi keluarganya.

Dengan demikian, ASN berstatus PNS yang gugur akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Sementara keluarga akan menerima pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun, serta hak keuangan lain berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan/atau bantuan beasiswa.

Adapun ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, yakni:

  • Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial)
  • Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar)
  • Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar)

(ily/rrd)

Read Entire Article