Jakarta -
Pasangan suami istri (pasutri) inisial TM (26) dan RM (26) tega membunuh bayi berumur 14 bulan dan mayatnya dimasukkan ke dalam ember cat di Kota Bandung. Namun, polisi mengungkap pelaku sempat tak mengaku memasukkan mayat korban ke dalam ember cat.
Dilansir detikJabar, peristiwa nahas ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Rabu (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tua angkat korban ini beralibi jika korban masuk sendiri ke dalam ember.
"Ceritanya hari Selasa baru pindahan rumah dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi sampai larut malam beres-beres rumah," kata Kurnia dihubungi via telepon, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habis beres-beres rumah tidur bertiga, sampai siang, bangun tidur besoknya dia kaget anaknya sudah ada dalam ember, itu hal mustahil dan tidak mungkin anak 14 bulan sudah bisa naik (ember cat tinggi)," tambahnya.
Pihak kepolisian tak percaya begitu saja, hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. "Berdasarkan hasil pengakuan, mereka berdua melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu," ujarnya.
Kurnia tak menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, keduanya sama-sama melakukan kekerasan.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/haf)