Aktivasi rekening, lanjutnya, dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B. Kemudian BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, lalu BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan, PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, lanjut dia, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ucap Suharti, dilansir Antara.
Adapun surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.

5 days ago
5








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4668152/original/077929400_1701261763-unnamed.jpg)





English (US) ·