Jakarta -
Kasus pria bersenjata tajam yang meresahkan hingga diringkus Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna di Pulogadung, Jakarta Timur memasuki babak baru. Pelaku, Danovan Sembiring Meliala kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 43 tahun itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Namun, ia saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri karena sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Belum jelas apa motif Danovan mengacung-acungkan senjata tajam. Sampai saat ini ia masih diobservasi kejiwaannya di RS Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, aksi Danovan ini viral di media sosial. Dia membuat resah warga karena menghadang hingga mengacung-acungkan senjata tajam kepada pengendara di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 September 2024.
Untungnya, Bhabinkamtibmas Pulogadung, Aiptu Agus Supriyatna cepat datang ke lokasi. Aiptu Agus pun dengan cepat meringkusnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi memproses Danovan Sembiring Meliala atas perbuatannya mengacung-acungkan senjata tajam di jalanan. Danovan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Atas nama Saudara DSM (43), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Terancam 20 Tahun Penjara
Ade Ary menyampaikan Danovan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Persangkaan pasal kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata dia.
Bunyi Pasal 1:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
Bunyi Pasal 2:
"Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan."
Baca di halaman selanjutnya: pemeriksaan kejiwaan hingga awal mula Danovan acungkan sajam.....