Ahmad Dhani Ngotot soal Penjara, Lita Gading Sindir Begini

12 hours ago 3

Jakarta -

Drama antara musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading makin panas. Setelah Dhani melaporkan Lita dengan tuduhan eksploitasi anak dan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama putrinya, SA, kini giliran Lita yang buka suara menanggapi desakan Dhani agar dirinya ditangkap dan dipenjara.

Lita tidak tinggal diam. Ia memberi respons tajam terhadap seruan Dhani tersebut.

"Saran saya, sekolah dulu, pinter dulu, mengerti tentang bahasa apa yang disampaikan oleh narasumber. Itu aja," kata Lita Gading di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau narasumber yang memang benar-benar kompeten dan yang menanggapi adalah orang yang berpendidikan dan paham tentang tata bahasa, kayaknya dia gak akan berani untuk mengungkapkan hal itu," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Lita juga menyindir Dhani yang menurutnya tidak memahami bahasa dengan baik. Ia bahkan mempertanyakan kapasitas Dhani sebagai wakil rakyat.

"Nah sekarang ini kok lucu gitu, untuk memahami bahasa sederhana aja dia gak paham, bagaimana dia harus memahami masyarakat Indonesia yang segini besar?" ucapnya.

Kuasa hukum Lita, Syamsul, ikut buka suara soal pernyataan Dhani yang meminta kliennya segera ditangkap.

"Ditangkap dan dipenjarakan, emang ini negara punya nenek moyangnya apa? Kita tunduk dan taat pada hukum. Dia mau bilang tangkap, adili, extraordinary crime, please deh ini bukan negara nenek moyangnya," tegas Syamsul.

Menurut Syamsul, pernyataan Dhani justru tidak mencerminkan peran seorang wakil rakyat.

"Bagaimana jadi wakil rakyat kalau you enggak ngerti? Lebih baik banyak ngurusin permasalahan masyarakat bukan masalah receh. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat, sampaikan video ini, Anda adalah wakil rakyat lebih baik mengurusi rakyat jangan mengurusi masalah receh. Kalau Anda enggak sanggup jadi wakil rakyat, mundur, selesai," tambahnya.

Lita pun menegaskan hal yang sama. "Ya, urusin rakyat jangan urusin (ini) terus ya," katanya singkat.

Saat ditanya apakah laporan Dhani sudah memenuhi unsur pidana, Syamsul menekankan bahwa itu bukan ranahnya. Menurutnya, penilaian ada di tangan kepolisian.

"Itu bukan wewenang saya untuk mengatakan tidak memenuhi unsur, tidak memenuhi daripada actus reus, mens rea, ataupun lain-lainnya. Karena saya penasihat hukum hanya menurut pandangan saya, ini menurut pandangan saya ya sebagai penasihat hukumnya, ini belum memenuhi unsur delik pidana. Tapi yang punya kewenangan adalah gakum, penegak hukum, kepolisian, maupun nanti di pengadilan," jelas Syamsul.

Ia pun mengingatkan bahwa perkara ini masih dalam tahap klarifikasi, bukan berarti langsung ada dasar untuk penangkapan.

"Emang negara punya nenek moyang lu apa?" sindirnya.

(fbr/aay)

Read Entire Article