23 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus di Jakarta Divonis 10 Bulan Masa Percobaan

5 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 demonstran, yang ikut dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 dan berakhir menjadi kerusuhan. Vonis dibacakan Kamis 29 Januari 2026. Kepada masing-masing dari mereka, vonis majelis hakim diketahui berbeda-beda, berdasarkan sejumlah pertimbangan tertentu.

Sebagai informasi, terhadap 23 terdakwa berikut, hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan masa tahanan. Namun menurut hakim, hukuman itu tidak perlu dijalani namun tetap dalam pengawasan selama 1 tahun. Berikut daftarnya:

1.Eka Julian Syah Putra

2.M Taufik Effendi

3.Deden Hanafi

4.Fahriyansah

5.Afri Koes Aryanto

6.Muhamad Tegar Prasetya

7.Robi Bagus Tryatmojo

8.Fajar Adi Setiawan

9.Riezal Masyudha

10.Ruby Akmal Azizi

11.Hafif Russel Fadila

12.Andre Eka Prasetio

13.Wildan Ilham Agustian

14.Rizky Althoriq Tambunan

15.Imanu Bahari Solehat Als Ari

16.Muhammad Rasya Nur Falah

17.Naufal Fajar Pratama

18.Ananda Aziz Nur Rizqi

19.Muhammad Nagieb Abdillah

20.Alfan Alfiza Hadzami

21.Salman Alfarisi

22.Arpan Ramdani

23.Muhammad Adriyan

Sementara itu, terhadap 2 terdakwa lain, Neo Soa dan Muhammad Azril, hakim menjatuhkan pidana berbeda yaitu hukuman penjara selama 7 bulan. 

Diketahui, 25 orang tersebut diseret ke meja hijau sebab diyakini melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta saat demonstrasi akhir Agustus 2025. 

Aksi mereka tersebar di sejumlah titik yaitu gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen.

Mereka mengaku, aksi dilakukan secara inisiatif karena mendapatkan informasi dari sosial media. Namun bukan untuk menyuarakan aspirasi, mereka justru membawa sejumlah benda terlarang seperti batu, molotov, hingga bambu yang bertujuan untuk membuat rusuh.

Read Entire Article